Distorsi Kepentingan Rakyat dalam Demokrasi Perwakilan: Krisis Legitimasi Anggota Legislatif

Distorsi Kepentingan Rakyat dalam Demokrasi Perwakilan:

Krisis Legitimasi Anggota Legislatif *)

F a t h o n i, SH

Pendahuluan

Negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.[i] Untuk menetapkan tujuan-tujuan bersama itu, maka negara harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh secara politis dan sosiologis dengan rakyatnya. Hal inilah yang melahirkan konsep “Negara Demokrasi”.

Demokrasi biasa diartikan dengan “kedaulatan rakyat”, sebuah frasa yang menunjukkan bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana rakyatlah yang memegang kekuasaan negara. Dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak berada pada seorang individu seperti halnya monarki absolut ataupun pada sekelompok aristokrat. Negara demokrasi merupakan antonim dari negara totalitarian, otoritarian dan monarki absolut. Kekuasaan—atau kedaulatan—pada negara demokrasi sepenuhnya berada di tangan rakyat. Abraham Lincoln menyebut demokrasi sebagai sebagai kekuasaan rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi tidak lain adalah membiarkan orang berbicara sekaligus memiliki kemampuan untuk mendengar.  Dari pijakan tadi, kelembagaan kekuasaan negara (baca: eksekutif dan legislatif) dibentuk dengan dan atas nama kekuasaan rakyat tadi melalui sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratik.[ii]

Indonesia telah memasuki babak baru dalam berdemokrasi. Proses Pemilu legislatif yang merupakan sarana rekrutmen politik telah berjalan dengan lancar meski tak dapat dipungkiri masih meninggalkan berbagai persoalan. Buruknya sistem pendataan pemilih masih menjadi masalah pokok yang berulang dari Pemilu yang satu ke Pemilu yang lainnya.[iii] Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap hak pilih rakyat dalam menentukan wakilnya di parlemen. Dari kacamata demokrasi perwakilan, hal ini merupakan masalah yang krusial—sayangnya hal ini terus saja terulang.

Masalah tadi sebenarnya tidak perlu terjadi bila kita memahami bahwa proses Pemilu merupakan sebuah bentuk relasi yang mencerminkan hubungan timbal balik dan saling ketergantungan linier yang berlangsung antara negara dan rakyatnya. Negara disini adalah entitasnya sebagai wadah pemerintahan, sementara rakyat diartikan sebagai warga yang hidup dalam negara itu sendiri. Hubungan ini berjalan dengan berbagai macam variasi:[iv] (1) linier—produktif—harmonis, dan (2) paradoksal—kontraproduktif—konflik. Penyebutan yang pertama dimaksudkan sebagai sebuah hubungan ideal dimana hubungan antara negara dan rakyat berjalan “lurus”. Negara mengakomodir kemauan rakyat, rakyat berpartisipasi aktif, sehingga terjadi relasi harmoni antara rakyat dengan negara. Dalam tatanan ini tidak terjadi dominasi negara terhadap rakyat. Variasi yang kedua dipakai penulis untuk mengilustrasikan bahwa terkadang relasi antara negara dan rakyat berjalan saling berlawanan, tidak produktif, bahkan akan menimbulkan konflik. Pada tatanan ini, negara secara sosiologis cenderung lebih dominan daripada rakyat, sehingga rakyat dipandang hanya sebagai objek, bukan subjek dalam pemerintahan.[v]

Perspektif bernegara dimana rakyat ditempatkan sebagai subjek membutuhkan mekanisme yang mapan. Meminjam istilah Gunnar Myrdal tentang “soft state” yang mencitrakan negara yang tidak mempunyai komitmen yang kuat, nampaknya istilah tadi dapat mewakili kondisi Indonesia saat ini. Terlepas dari proses berdemokrasi yang terus bergulir, kita harus jujur mengakui bahwa tahap berdemokrasi kita masih pada tahap ini. Tahap demokrasi kulit yang masih jauh dari fairplay, bahkan cenderung unfair.

Sebagai sebuah pola rekruitmen politik, demokrasi di tiap negara mempunyai format yang berbeda-beda, meski mempunyai esensi yang sama, yaitu rakyat berhak menentukan siapa saja yang akan menjadi wakil mereka melalui proses yang kemudian disebut dengan “Pemilihan Umum”. Sistem Pemilihan Umum tentu saja berbeda di tiap negara. Indonesia menganut “Sistem Demokrasi Perwakilan”, yaitu sistem yang memungkinkan rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada individu yang kemudian kita sebut saja “wakil rakyat” untuk duduk dalam masa jabatan tertentu dan bertanggung jawab kepada rakyat melaui mekanisme pertanggungjawaban di akhir masa jabatannya.

Relasi negara dan rakyat

Konsep tentang negara menurut Rousseau sebagai the sovereign adalah bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengelola dengan membentuk sebuah regulasi. Apabila regulasi ini tidak searah dengan kontrak sosial, maka regulasi tersebut dapat direvisi atau dibatalkan melalui kesepakatan bersama. Relasi antara negara dan masyarakat ini mengizyaratkan bahwa negara bertugas mengintegrasikan dan mengarahkan kegiatan-kegiatan sosial masyarakatnya untuk mencapai tujuan bersama. Senada yang diungkapkan A.V. Dicey[vi],

If sovereignty theory is accepted in its traditional form, then Parliament must be taken to possess ‘the right to make or unmake any law whatever’, so that ‘no person or body is recognized by the law of England as having a right to override or set aside the legislation of Parliament’?

Untuk menjalankan tugas itu, negara mempunyai fungsi antara lain: pertama,  mengendalikan dan mengatur gajala-gejala kekuasaan asosial agar tidak menjadi antagonis dengan kepentingan masyarakat. Kedua, mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-goolongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan keseluruhan masyarakat.[vii] Dalam hal ini negara menentukan kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. Pengendalian ini dilakukan dengan sistem pemerintahan yang kuat (ajeg) dan berpedoman pada hukum yang berkeadilan.

Sistem pemerintahan yang berlangsung di negara ini telah melalui banyak tikungan. Entah ini merupakan tatana yang sudah dirancang dalam “Grand Design” oleh para “Founding Father” atau hanya trial and error, bagaimanapun, semua itu telah tercatat dalam sejarah kenegaraan kita. Dan sejarah demokrasi di Indonesia telah setua usia negara ini. Demokrasi—apapun istilahnya: terpimpin, rakyat, Pancasila—semuanya berada dalam satu konsep “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Rumusan Sila keempat Pancasila diatas jelas sekali menggambarkan bahwa Indonesia menganut demokrasi perwakilan. Hal ini disadari, namun ada satu hal yang sering terlupakan bahwa keterwakilan rakyat harus dipimpin dalam suasana kebijaksanaan dan mengedepankan musyawarah. Makna kerakyatan tidak boleh direduksi menjadi hanya kepentingan pribadi atau golongan (baca: partai) tertentu saja. Mereka yang “mewakili rakyat” harus mempunyai atmosfer jiwa bijaksana dan hikmat.[viii] Soekarno mendefinisikan demokrasi sebagai,

“Tjara pemerintahan ini memberi hak kepada semua rakjat untuk ikut memerintah. Tjara pemerintahan ini sekarang menjadi tjita-tjita semua partai nasionalis Indonesia. Tetapi dalam mentjita-tjitakan faham dan tjara-pemerintahan demokrasi itu, kaum Marhaen toch harus berhati-hati. Artinya: djangan meniru sahaja ’demokrasi-demokrasi’ yang kini dipraktekkan di dunia luaran….”[ix]

Dalam hal berlangsungnya relasi negara dan rakyat ini, di Indonesia pernah mengalami berbagai corak demokrasi. Adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959[x] tercatat sebagai peristiwa penting dalam ketatanegaraan kita. Sejak itulah Indonesia berada dalam tatanan Demokrasi Terpimpin sampai berakhirnya pemerintahan Orde Lama pada Tahun 1966. Latar belakang terjadinya Dekrit Presiden ini adalah karena Konstituante sebagai perumus Konstitusi Indonesia belum juga menyelesaikan tugasnya untuk membentuk UUD baru untuk Indonesia menggantikan UUD 1945 yang dibentuk secara darurat. Pada masa itu, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUDS 1950 yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi Liberal dan dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang komunal.

Kegagalan Konstituante ini beranggap fatal karena Indonesia sebagai negara yang merdeka tidak mempunyai pijakan konstitusi yang mapan. Kondisi politik juga semakin kacau dan buruk dengan terjadinya banyak pemberontakan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya anggota Parlemen dari berbagai partai yang saling berbeda pendapat dan sulit untuk dipertemukan.[xi] Kondisi inilah yang menyebabkan Presiden Soekarno gerah dan mengeluarkan Dekrit 5 Juli yang berisi:

  1. Pembubaran Konstituante;
  2. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950 dan berlaku kembali UUD 1645;
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didukung oleh rakyat, MA dan militer—khususnya Angkatan Darat—lambat laun tidak lagi berorientasi pada cita-citanya yang awal yaitu untuk—sekedar—mengembalikan stabilitas nasional yang sempat kacau akibat silih bergantinya pemerintahan parlementer yang jatuh bangun. Demokrasi Terpimpin membawa dampak terpusatnya kekuasaan pemerintahan di dalam satu tangan, yaitu di tangan Presiden. Dekrit juga menginisiasi terbentuknya MPR dan keterlibatan militer dalam politik nasional. Sejak saat itu, militer memiliki posisi bergengsi dalam politik—bahkan sampai masa Orde Baru dan Orde Reformasi—saat ini.

Setelah tumbangnya Demokrasi Terpimpin, Orde Baru mendaku dirinya melaksanakan Demokrasi Pancasila yang berusaha menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Di awal perjalanannya, Orde Baru berhasil mengembalikan stabilitas politik dan ekonomi Indonesia sampai pada tahap “tinggal landas”. Indonesia menjadi “kekuatan baru di Asia”. Namun, kemapanan ekonomi yang nampak diatas kertas tidak terbangun dari ekonomi rakyat yang kuat, tapi ditopang oleh utang luar negeri yang semakin menjerat. Tampak sekali bahwa kepentingan rakyat tidak mendapat prioritas pada masa Orde Baru. Konglomerasi terjadi hampir di semua aspek usaha. Kekuasaan yang berlangsung lama mengakibatkan “mabuk kekuasaan”, yang pada akhirnya membawa kejatuhan Orde Baru.

Kepentingan rakyat menjadi terpinggirkan. Sekali lagi, rakyat hanya menjadi penonton. Mekanisme pergantian presiden (suksesi) berjalan dengan proses yang berdarah-darah. Masa Orde Baru tidak lebih baik. Bahkan proses Pemilu yang berlangsung hanya menjadi sarana legitimasi melanggengkan kekuasaan. Orde Lama dan Orde Baru, bagaimanapun telah menafikan relasi antara negara dan rakyat. Sistem demokrasi yang terbangun telah memisahkan secara tegas antara pemerintah (yaitu negara) dengan yang diperintah (rakyat). Relasi seperti ini tentu saja bertentangan dengan prinsip pengakuan HAM warga negara dalam kehidupan bernegara.

Partisipasi politik masyarakat

Sub judul diatas berusaha menggambarkan bagaimana proses penyuaraan pendapat rakyat dan pentingnya jaminan pelaksanaannya dalam negara demokratis. Ciri sebuah negara demokrasi adalah:

  1. Adanya sistem pemilihan umum yang Jurdil untuk memilih para wakil rakyat (parlemen) dan kepala pemerintahan (presiden);
  2. Kebebasan Pers sebagai media kontrol kekuasaan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pengetahuan;
  3. Tersedianya sistem asosiasi yang bersifat otonom (Parpol, NGO, Ornop);
  4. Hak pilih bagi semua warga negara yang telah dewasa dan hak untuk duduk dalam jabatan-jabatan publik

Untuk menjamin terlaksananya prinsip diatas, tentu saja sistem Pemilu yang dibangun haruslah dengan terlebih dahulu memberikan pendidikan politik bagi rakyat. Pengabaian terhadap pendidikan politik rakyat hanya akan mengakibatkan partisipasi masyarakat hanya sebatas pada proses pemungutan suara, lain tidak. Lebih lanjut, hal ini akan mengakibatkan kualitas pemerintahan yang buruk karena rakyat (baca: pemilih) tidak dibekali pengetahuan yang cukup tentang wakil rakyat yang akan mereka pilih untuk mewakili kepentingan mereka.

Proses edukasi politik ini mestinya menjadi tugas partai sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Namun, sebagaimana kita ketahui, partai hanya menjadi semacam “kendaraan” bagi mereka yang akan menjadi anggota legislatif. Kaderisasi partai yang mestinya dibangun dan fungsi partai sebagai “rumah pertama” rakyat untuk menyuarakan aspirasinya tidak terbangun.[xii] Ungkapan-ungkapan semacam: “Enggak ada uang, buat balik ke Pekalongan. Kalo saya pulang nyontreng, jualan saya gimana?” “….Sekarang bingung, partainya banyak, calonnya banyak. Ngapain pulang, kalo bingung? Mending cari uang,”[xiii] sering kita jumpai. Pernyataan-pernyataan tadi mewakili perantau di Jakarta yang enggan pulang kampung untuk sekedar “nyontreng”.

Terminologi masyarakat mencakup tiga komponen, yaitu: (1) kelompok individu yang hidup dalam satu wilayah tertentu, (2) adanya hubungan antar individu di luar rumah tangga yang bersifat hubungan sosial dan saling membantu, serta (3) adanya kesamaam norma dan nilai sehingga menimbulkan rasa solidaritas dan kegiatan bersama.[xiv] Konsep masyarakat yang demikian ini menggambarkan jaringan masyarakat dalam wadah lokalitasnya, tidak menunjukkan adanya dinamika dalam masyarakat itu sendiri yang merupakan suatu keniscayaan.

Konsep tentang masyarakat sebagaimana dikemukakan diatas dikembangkan dengan menambahkan indikator dinamika ke dalamnya. Oleh para ahli yang terlibat dalam pengembangan masyarakat, indikator yang ditambahkan itu berupa kemampuan para anggota masyarakat dalam mengorganisasikan kelompok mereka sedemikian rupa, sehingga kelompok tersebut mampu menanggulangi setiap perubahan dan situasi yang mengancam kebersamaan dan stabilitas mereka. Pengorganisasian tersebut mengakibatkan terjadinya stratifikasi dalam masyarakat tersebut dalam pola hubungan tertentu antar anggotamya. Pola tersebut adalah untuk mencegah terjadinya pertentangan antar anggota kelompok dalam upaya pencapaian tujuan bersama.[xv]

Visi bersama dan kesamaan persepsi dibangun bukan tanpa proses, penjaminan akan nilai-nilai kebersamaan ini juga dibangun melalui proses rekruitmen politik yang sehat. Proses Pemilu sebagai “hajat politik” terbesar harus terbangun dengan mapan. Demokrasi yang berlangsung di Indonesia: Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966) di bawah Soekarno, Demokrasi Pancasila versi Soeharto (1967-1998).[xvi] Pasca-Soeharto, Indonesia memasuki era demokrasi pascatransisi, entah apa sebutannya: liberal, kerakyatan atau nama lain.

Jatuh bangunnya sistem demokrasi yang dibangun tidaklah menyurutkan semangat demokrasi negara ini. Kita tidak apatis dengan demokrasi. Kehadiran demokrasi di Indonesia bukanlah tidak membawa manfaat. Partisipasi politik yang tinggi adalah buah dari hadirnya sistem demokrasi. Rakyat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.

Partisipasi politik melahirkan lompatan yang besar. Pada sisi lain, rakyat mereguk kembali kebebasan sipil dan politik mereka. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat. Rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Secara umum, kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak fundamental dari sekelompok masyarakat—bias dengan penilaian sesat atau menyimpang—bisa dihilangkan begitu saja oleh kelompok masyarakat lain.

Fareed Zakaria, editor Newsweek International menyatakan bahwa demokrasi menjadi tidak liberal. Kebebasan politik mendapat tempat, tetapi tidak dengan kebebasan sipil (civil liberties). Dalam era demokrasi sekarang, kompetisi politik untuk meraih jabatan publik relatif terbuka. Seorang demagog bisa bersaing dengan seorang politisi atau bahkan negarawan untuk memperebutkan ruang-ruang publik. Demokrasi membuka ruang persaingan antarkelompok rakyat (popular rivalries) ataupun propaganda elite.

Proses seleksi pejabat publik menjadi transparan dan relatif akuntabel meskipun dalam kenyataannya perekrutan pejabat publik membutuhkan biaya yang mahal dan hasilnya pun masih bisa mengundang keraguan publik.

Krisis Legitimasi

Pemilu legislatif yang telah berlangsung pada 9 April lalu merupakan Pemilu terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia setelah Pemilu 1999. Partai peserta Pemilu 2009 berjumlah 38 partai politik nasional dan 6 parpol lokal khusus untuk Nangroe Aceh Darussalam. Jumlah calon legislatif (caleg) yang harus dipilih juga sangat banyak. Ada 11.219 caleg untuk DPR RI, 32.263 caleg DPRD tingkat provinsi, 246.588 caleg DPRD kabupaten/kota, 1.109 caleg DPD (Dewan Perwakilan Daerah).  Caleg yang demikian banyak tersebut memperebutkan 560 kursi DPR RI, 1.998 kursi DPRD provinsi, 16.270 kursi DPRD kabupaten/kota dan 132 kursi DPD.[xvii]

Banyaknya calon legislatif yang harus dipilih oleh para pemilih tentu saja mengharuskan pemilih untuk mengetahui siapa pilihannya. Hal ini dilakukan oleh para caleg dengan berbagai macam cara dan strategi. Mulai dari memasang umbul-umbul, poster, stiker, membagi-bagi kaos, sumbangan-sumbangan dadakan, dan sebagainya. Sedikit sekali yang mengemukakan visinya untuk rakyat. Masyarakat pemilih juga menjadi bingung dengan banyaknya pilihan yang tidak dibarengi dengan sosialisasi yang cukup.

Imbas dari kesemua fenomena tersebut adalah maraknya gerakan  golongan putih (golput). Masyarakat tidak datang ke TPS, atau ada juga yang datang tapi tidak mencontreng.  Tapi, bagaimanapun, banyak yang beranggapan bahwa golput juga pilihan—yaitu dengan tidak memilih siapapun. Ada tiga alasan kenapa seseorang tidak ikut pemilihan atau memilih golput:

  1. Alasan administratif, dimana seorang pemilih tidak ikut memilih karena terbentur dengan prosedur administrasi, seperti tidak tahu namanya terdaftar dalam daftar pemilih, belum mendapat kartu pemilih atau kartu undangan.
  2. Alasan teknis, dimana seseorang memutuskan tidak ikut memilih karena tidak ada waktu untuk memilih, seperti harus bekerja di hari pemilihan, sedang ada keperluan, harus ke luar kota di saat hari pemilihan, dan sebagainya atau bisa juga karena malas pergi ke tempat pemungutan suara.
  3. Alasan politis, dalam hal ini pemilih memutuskan tidak menggunakan haknya karena secara sadar memang memutuskan untuk tidak memilih. Pilkada dipandang tidak ada gunanya, tidak akan membawa perubahan, atau tidak ada calon kepala daerah yang disukai dan sebagainya.

Dari tiga alasan tersebut, sebagian besar bisa diidentifikasi karena alasan administrasi (28,6 persen) dan teknis atau individual (39,1 persen), dan hanya 16,5 persen pemilih yang tidak datang ke TPS.

Legitimasi yang didapatkan oleh anggota legislatif melalui mekanisme Pemilu yang berlangsung demikian tentu tidak bisa dikatakan “cacat legitimasi”, namun bila dicermati alasan mengapa masyarakat memilih seorang caleg, maka dapat diasumsikan bahwa kebanyakan masyarakat “hampir” tidak tahu apa (atau siapa) yang mereka pilih. Biasanya mereka memilih hanya karena familiar dengan wajah si caleg[xviii], faktor keluarga, atasan dan sebagainya.

Kredibilitas dan kemampuan wakil rakyat menjadi dipertanyakan, mereka yang susah payah mendapatkan dukungan pemilih—bahkan dengan melakukan money politic—tentu akan selalu menyusun strategi untuk mengembalikan “modal” dan “mencari modal” untuk Pemilu mendatang. Akibatnya, legitimasi mereka menjadi lemah. Ketidakberhasilan mereka (baca:wakil rakyat) dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat tentu akan dicatat sebagai suatu kegagalan oleh masyarakat.

Buruknya pengelolaan keuangan negara oleh mereka yang berkuasa ikut menyumbangkan sikap apatis masyarakat terhadap wakil rakyat. Akumulasi kekecewaan rakyat akan memuncak dan mengakibatkan berkurangnya tingkat partisipasi publik dalam Pemilu. Akhirnya, terjadilah krisis legitimasi.

Menggugat demokrasi perwakilan

Pemilu merupakan “ritual politik” modern yang diyakini sebagai cara terbaik untuk melakukan prosesi pergantian kekuasaan. Selain itu, Pemilu juga merupakan proses pertanggungjawaban kekuasaan kepada rakyat. Mereka yang dianggap rakyat tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, harus siap untuk tidak dipilih lagi dalam Pemilu. Rakyat melakukan proses “delegitimasi” dengan tidak memilih lagi seseorang untuk menjadi wakilnya, dan “melegitimasi” seseorang yang lain untuk menjadi wakil rakyat yang baru sebagai penggantinya. Demikianlah secara sederhana, rakyat “memilih untuk tidak memilih” seseorang karena memang hanya disana batas kewenangan rakyat: memilih. Sedang caleg yang akan mereka pilih—atau tidak—telah ditentukan oleh partai.

Pemilu yang di dalamnya mengandung kedaulatan rakyat (baca: demokrasi) hanya akan terselenggara dengan baik bila memiliki beberapa prinsip dasar. Sistem Pemilu harus mampu menjamin kebebasan pemilih untuk menentukan sikap politiknya, menjamin kerahasiaan pemilih, menjunjung tinggi etika politik dan aturan Pemilu, dilaksanakan oleh lembaga netral yang tidak dapat diintervensi oleh politik kekuasaan dan dilandasi oleh hukum yang kuat dan pasti.

Kondisi dan prasyarat Pemilu yang merupakan kondisi ideal tersebut belum terwujud. Pemilu yang telah berlangsung berkali-kali belum mampu melahirkan tujuan dari Pemilu itu sendiri, yaitu demokrasi. Pemilu—apapun tingkatannya—masih diwarnai dengan kecurangan disana-sini. Sebagai sebuah prasyarat demokrasi, Pemilu memang sudah menjadi “agenda tetap”, namun demokrasi yang terbangun adalah “demokrasi semu” yang hanya melahirkan rezim-rezim penguasa baru. Secara makro, kekuasaan yang terbentuk belum dapat mengatasi warisan masalah berupa kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan dan peningkatan taraf hidup rakyat.

Pemilu sejatinya hanyalah sebuah metode, sekedar instrumen untuk menentukan pemimpin (legislatif maupun eksekutif) yang legitimate untuk kemudian melaksanakan amanat rakyat diatas dasar legitimasi tersebut. Fenomena yang terjadi adalah bahwa kekuasaan yang didapat kemudian dipakai untuk memperkaya diri demi melanggengkan kekuasaan pada Pemilu yang akan datang. Bila hal ini yang terjadi, maka energi dan biaya mahal dalam penyelenggaraan Pemilu—yang ditanggung rakyat melalui APBN—akan menjadi percuma.

Rakyat akan menjadi apatis, sehingga tingkat partisipasi politik menjadi rendah. Bila hal ini terjadi, maka kita jangan terlalu berharap banyak dengan kualitas demokrasi yang akan dibangun. Meminjam istilah Faisal Basri, kualitas demokrasi akan sangat bergantung pada permintaan demokrasi (demand side) oleh rakyat terhadap penawaran demokrasi (supply side) oleh partai politik. Dorongan permintaan yang kuat oleh rakyat akan melahirkan demokrasi yang kuat pula. Bila hal ini terjadi, maka cita-cita untuk menciptakan kepemimpinan yang kuat, bersih, akuntabel, transparan dan demokratis telah dekat dengan kenyataan.

Kekuasaan yang didapat melalui mekanisme Pemilu bukanlah sebagai dasar untuk melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan, tapi sebaliknya untuk menjaga kepercayaan rakyat yang telah “menitipkan” kedaulatannya kepada mereka yang terpilih.

Pola pengambilan kebijakan publik masih terjebak pada konsep keterwakilan yang sempit, sehingga mengabaikan prinsip public parcipatory. Akibatnya, kebijakan yang terbentuk kemudian seringkali justru mendapat perlawanan dari rakyat karena rakyat menganggap bahwa wakil rakyat (baca: legislatif) mengabaikan aspirasi rakyat. Terdapat jurang lebar yang memisahkan rakyat dengan elite yang mewakili kepentingannya di parlemen. Kebijakan-kebijakan publik (baca: undang-undang) yang terbentuk tidak dapat dianulir meskipun terkadang merugikan masyarakat.

Mekanisme class action, judicial review memang dikembangkan, namun seringkali menemui jalan buntu. Sebenarnya itu tidak perlu terjadi bila mekanisme aspirasi berjalan dengan semestinya. Mekanisme kontrol masyarakat terhadap anggota legislatif yang melakukan penyimpangan tidak disediakan oleh hukum. Rakyat tidak dapat “menarik mandat” dengan cara apapun kecuali menunggu Pemilu yang akan datang—dengan tidak lagi memilihnya.

Demokrasi perwakilan (demokrasi yang diwakilkan) tanpa menyediakan instrumen pertanggungjawaban anggota legislatif kepada rakyat akan menimbulkan distorsi mandat dan merupakan “petaka” bagi demokrasi. Dengan kata lain, demokrasi tidaklah cukup diartikan dengan melibatkan rakyat dalam proses rekruitmen politik untuk memilih anggota legislatif. Lebih dari itu, demokrasi perwakilan juga harus menyediakan perangkat/instrumen pertanggungjawaban wakil rakyat kepada rakyat yang telah memberinya mandat. Rakyat juga harus diberi kesempatan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis: melalui mekanisme hearing, jaring asmara (penjaringan aspirasi masyarakat dan sosialisasi.

Penutup

Mekanisme Pemilu sebagai instrumen rekruitmen politik hanya tahap awal dalam mewujudkan. Pemilu hanya alat dan sarana untuk memastikan bahwa mereka yang akan “mewakili” kepentingan rakyat (baca: wakil rakyat) adalah benar-benar representasi rakyat. Pemilu harus dipahami sekedar alat, bukan tujuan dalam mewujudkan demokrasi.

Dalam tatanan masyarakat modern, demokrasi merupakan suatu keniscayaan yang harus dijamin keberlangsungannya. Demokrasi yang berarti kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat tentu memerlukan mekanisme tertentu. Demokrasi perwakilan dipilih hanya karena demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan. Harus ada mereka yang “duduk” untuk mewakili kepentingan rakyat di parlemen. Wakil rakyat yang akan menyuarakan aspirasi rakyat.

Bila terjadi penyimpangan akan tanggung jawab mandat yang telah diberikan oleh rakyat kepada wakilnya di legislatif, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban tersebut. Lord Acton berpendapat bahwa Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan harus diciptakan sebagai fungsi kontrol bagi wakil rakyat. Dengan demikian demokrasi yang sama-sama kita impikan, yaitu demokrasi yang di dalamya terjamin semua kepentingan masyarakat dapat terwujud.

Daftar Bacaan

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta: Penerbit Gramedia, 2008.

Dicey, A. V., An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: Macmillan, 10th edn, 1959

Kurniawan, Luthfi J, Negara, Civil Society dan Demokratisasi, Malang: In-Trans Publishing, 2008.

Tanuredjo, Budiman Melongok Demokrasi Indonesia, Harian Kompas, 16 Agustus 2007.

Trubus Rahardiansah, Pelaksanaan Pilpres 2009: Analisis Dinamika Relasi Negara dan Masyarakat, Makalah Seminar Nasional, 25 Juni 2009. Undip Semarang

www.kompas.com edisi 8 April 2009.

www.kompas.com, edisi 9 April 2009


* Makalah ini disusun dalam rangka mengikuti Seminar Internasional 10 Tahun 2009 di Kampoeng Percik – Salatiga, Tanggal 28-31 Juli 2009

Ditulis pada Hukum, Politik | Di-tag , , , , | Tinggalkan Komentar

CLOUD ANTIVIRUS

CLOUD ANTIVIRUS.

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan Komentar

CLOUD ANTIVIRUS

CLOUD ANTIVIRUS.

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan Komentar

CLOUD ANTIVIRUS

CLOUD ANTIVIRUS.

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Hukum itu otoritatif

Hukum itu otoritas moral: Kuasa moral atas perilaku korupsi

Fathoni


Hukuman sebagai pembalasan

Buku-buku yang menjadi pengantar belajar ilmu hukum hampir semuanya dimulai dari perdebatan tentang pengertian hukum.  Konsep tentang hukum memang tidak seragam. Dua sarjana hukum yang berkumpul dan berdiskusi tentang hukum bisa saja mempunyai empat pendapat tentang hukum.  Perdebatan paling panjang tentang hukum adalah relasinya dengan moral.  Hukum diartikan sebagai seperangkat norma yang disepakati dan mendapat pengakuan negara untuk ditegakkan dengan sanksi, sedang moral merupakan nilai universal tentang baik dan buruk.  Dengan perangkat inilah hukum mendapatkan legitimasi untuk ditegakkan, karena “perbuatan melawan hukum” diartikan sebagai perbuatan melawan nilai universal yang harus ditegakkan. Jadi, setiap orang yang “melawan” ketentuan hukum harus dihukum (diberi sanksi). Hal ini dilakukan demi menegakkan nilai moral yang harus dipelihara wibawanya.

Apa jadinya bila suatu perbuatan melawan hukum tidak dihukum? Prediksi yang bisa diketengahkan untuk menjawab pertanyaan ini adalah: Bila perbuatan melawan  hukum tidak dihukum, maka wibawa nilai dari hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan. Dengan kata lain, suatu upaya untuk melepaskan seseorang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum merupakan suatu “penghinaan” terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi.  Nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai keadilan dan kebenaran. Kant dalam bukunya Philosopy of Law (1897 : 195) mengatakan bahwa bila kebenaran dan keadilan telah berantakan, maka tidak ada perlunya lagi ada kehidupan manusia di muka bumi ini. Seolah Kant ingin mengatakan bahwa kiamat telah menghampiri umat manusia ketika nilai kebenaran dan keadilan tak lagi dijunjung tinggi.  Menurut Kant, penghukuman (punishment) merupakan balasan (desert) terhadap kejahatan yang telah dilakukan, meskipun penghukuman tidak pernah bisa mengembalikan keadaan.

Fenomena kejahatan

Seperti dikemukakan diatas, bahwa akan selalu ada relasi antara hukum, moral, keadilan dan kebenaran.  Kesemuanya berkelindan dan bersinergi membentuk suatu jalinan.  Relasi ini terbentuk dan dapat menjadi penilai terhadap suatu peristiwa yang menjadi fakta hukum.  Bila boleh mengambil contoh, maka peristiwa akhir-akhir ini dapat dijadikan bahan renungan tentang hukum, moral, keadilan, dan kebenaran.

Kompleksitas kejahatan dewasa ini bukan disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang kejahatan yang dilakukannya.  Hampir bisa dipastikan bahwa para pelaku kejahatan melakukan kejahatannya dengan penuh kesadaran, bahkan dengan “perencanaan yang matang” !!  Kejahatan yang saya maksud disini adalah kejahatan korupsi, kolusi, dan penggelapan.  Sebut saja kasus kejahatan di bidang pajak baru-baru ini.  Sebenarnya saya tidak terlalu kaget dengan berita penggelapan pajak, korupsi, dan sejenisnya itu. Baron Acton (1834–1902) yang lebih dikenal dengan Lord Acton jauh-jauh hari telah mengatakan: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.”  Dengan kata lain, korupsi merupakan kecenderungan dari adanya kewenangan, apapun jenisnya.  Setiap konsentrasi kewenangan akan cenderung menimbulkan perilaku korupsi bagi persona yang memegang kewenangan tersebut.  Tentu saja adagium ini tidak bersifat mutlak, perilaku korupsi bisa saja timbul karena “permintaan” dari luar pemegang kewenangan, sehingga terjadi simbiosis mutualistis antara keduanya. Contoh yang ini dikategorisasikan sebagai kolusi.  Korupsi dalam bentuknya yang lain.

Bila adagium Acton tadi hampir selalu dapat dibuktikan kebenarannya, lalu dimana lagi kekhawatiran kita akan kemungkinan perilaku korup ini dapat kita sembunyikan?  Bagaimana kita bisa berpura-pura untuk tidak was-was bahwa perilaku ini akan menjadi budaya?  Kalau ketidakpercayaan terhadap pemegang kekuasaan telah menggelinding dan membesar bagai bola salju, lalu mengendap bersama rasa keadilan masyarakat yang sudah lama terkoyak, maka jangan heran bila masyarakat tidak lagi percaya kepada pemerintah.  Dalam jangka yang lebih panjang, kewibawaan hukum akan tergadaikan, apalagi masyarakat tidak melihat adanya keseriusan dalam penegakannya.  Kalau hal ini tidak segera dicarikan jalan keluarnya, maka akan muncul kemudian yang kita sebut dengan “pembangkanngan sipil” (civil disobedience).

Kuasa  moral sebagai kontrol

Masyarakat tentu tidak mempunyai akses dalam penegakan hukum yang legal.  Dalam hal-hal tertentu, memang masyarakat punya hukumnya sendiri. Tidak tertulis, namun dibenarkan–tentu oleh masyarakat sendiri.  Contoh yang paling konkret untuk menggambarkan hal ini adalah peristiwa main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap pencuri yang tertangkap.  Meskipun hukum memandang peristiwa tersebut sebagai “main hakim sendiri” (eigenrichting), namun masyarakat bisa saja menganggap bahwa perbuatan mereka menghakimi si pencuri sebagai “balasan yang pantas” bagi si pencuri.  Masyarakat memiliki nilai moralnya sendiri untuk menilai bahwa perbuatan mencuri merupakan perbuatan tercela yang telah merusak nilai moral, oleh karena itu setiap pelakunya harus dihukum demi mempertahankan nilai moral tersebut.  Jika pencuri tidak dihakimi, maka itu sama artinya dengan mereka membiarkan nilai moral yang mereka junjung selama ini untuk diinjak-injak.  Saya tidak bermaksud membenarkan perilaku main hakim sendiri, namun sekedar memberikan contoh tentang tata nilai yang selalu akan mengikuti hukum keseimbangan. Soal kemudian si pencuri diserahkan kepada polisi untuk disidik, dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan diadili oleh majelis hakim, itu adalah masalah lain. Hukum formal telah begitu rapi mengatur hal tersebut.

Nilai tentang kebaikan bersifat absolut. Ia disebut moral ketika ia bisa diterima secara universal. Pada hakikatnya, perbuatan korupsi adalah sama dengan mencuri.  Namun korupsi jauh lebih hina dari mencuri karena korupsi dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjunjung tinggi hukum.  Bersandar pada tesis Acton tadi bahwa korupsi merupakan kecenderungan dari kekuasaan, maka sudah dapat dipastikan bahwa korupsi hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan, seberapapun kecilnya kekuasaan yang dimilikinya.  Semakin besar lingkaran kekuasaannya, maka akan semakin besar pula kecenderungan perbuatan korupsi itu.

Jika hal ini yang terjadi, maka tidak ada jalan lain: penegakan hukum harus dikedepankan.  Hukuman yang bersifat menjerakan harus segera diaplikasikan.  Penegakan hukum ini harus juga memperhatikan kondisi peradilan dewasa ini yang tidak lagi dapat diandalkan untuk mencari keadilan.  Fenomena tentang makelar kasus, mafia peradilan, tidak lagi menjadi isapan jempol.  Dengan kata lain harus terbentuk dahulu sistem penegakan hukum yang bersih. Bila prasyarat  ini belum terpenuhi, maka jangan berharap banyak tentang penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan.  Tidak mungkin menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang juga kotor.

Moral yang otoritatif: Tindakan amputasi

Kekhawatiran akan masih panjangnya jalan menuju penegakan hukum yang benar-benar berorientasi pada rasa keadilan terhadap kasus-kasus korupsi sedikit terobati dengan adanya pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Namun, jika kita mengibaratkan perilaku korup dan perbuatan korupsi itu sebagai sebuah “koreng”, maka KPK itu adalah sekedar salep untuk mengobati luka tersebut.  Bila “koren” sudah terlalu akut, maka salep sudah tak akan mampu mengatasi luka. Harus dilakukan segera tindakan amputasi agar tidak menjalar ke bagian lain.  Bila “koreng” itu ada di telapak tangan, maka harus dipotong sebatas siku, bila “koreng” ada di betis, maka diamputasi sebatas lutut.  Kalau “koreng”-nya ada di otak, apakah diamputasi kepalanya?  Anda bisa mengambil kesimpulan tentang hal ini.

Pendek kata, KPK hanya bersifat sebagai penindakan, pemberantasan. Ibarat hama tikus, suatu saat memang berhasil diberantas, namun suatu saat akan datang lagi pasukan tikus yang lebih banyak. Diperlukan adanya keseimbangan alam agar ular pemakan tikus tetap lestari sehingga pemberantasan tikus berjalan secara alamiah.  Tulisan ini tentu tidak akan melebar pada masalah tikus dan ular, hal ini hanya sekedar contoh untuk memudahkan imajinasi kita tentang ancaman bahaya korupsi.

Sikap Permisif: Amnesia atau memaafkan?

Sebenarnya masyarakat juga ikut ambil bagian dalam menyuburkan perilaku korup.  Mengapa demikian? karena sanksi moral begitu lemah kita berikan kepada pelaku korupsi.  Masyarakat kita memang terlanjur dikenal dengan masyarakat yang baik. Mereka selalu diajarkan untuk melupakan kesalahan orang lain dan memaafkannya.  Sayangnya, “perbuatan terpuji” untuk melupakan dan memaafkan kesalahan itu keluar dari konteksnya. Tengok saja berita tentang “mantan koruptor” yang kemudian bisa menduduki sebuah jabatan setelah dia selesai menjalani hukuman.  Masyarakat tidak memberikan sanksi moral yang cukup kepada mereka.

Sikap permisif ini pada akhirnya tidak mengakibatkan penjeraan kepada pelaku korupsi. Mereka menganggap korupsi dapat saja dilakukan, toh setelah menjalani hukumannya (setelah terbukti bersalah), masyarakat masih bisa menerima mereka dengan tangan terbuka.  Mereka tidak sadar bahwa perilaku korupsi telah menginjak-injak harkat kemanusiaan mereka. Bahwa korupsi lebih nista daripada mencuri.

Wallaahu A’lam

Semarang, Mei 2010

Ditulis pada Hukum | Tinggalkan Komentar

Mencari dan Menemukan

Mencari dan menemukan

Oleh: Fathoni

Mencari dan menemukan adalah dua kata yang sering berada dalam satu konteks. Pada suatu keadaan tertentu.  Mencari adalah langkah awal untuk menemukan, meskipun terkadang menemukan tak harus dimulai dengan mencari, dan mencari tak harus berujung dengan menemukan. Dalam hal ini, menemukan menjadi sesuatu yang pasif. Sesuatu yang kebetulan alias hadir begitu saja. Ini sama dengan ungkapan seorang anak (sebut saja namanya Budi): “Bu, saya menemukan uang seribuan di jalan saat pulang sekolah tadi” (jenis 1) . Coba bandingkan dengan pernyataan si Ijal: “akhirnya, aku menemukan belahan hati yang selama ini kucari”.  (jenis 2) Kalimat pertama mewakili contoh “menemukan” yang tidak didahului dengan “mencari”, sedang kalimat kedua adalah “menemukan” yang dimulai dengan “mencari”.

Kata “menemukan” jenis pertama adalah suatu kebetulan, takdir mubram, alias variabelnya terikat (dependent) dan tak bias diubah. Mungkin saja, bila Budi terlambat dua menit saja melintas di jalan dimana dia menemukan uang seribuan tadi, mungkin si Sri yang menemukan uang tersebut karena Anto pulang lebih dahulu dan juga melalui jalan yang sama. Kalau Budi tidak melintasi jalan itu, sudah dipastikan bukan dia yang menemukan uang itu. Seolah Budi sudah “diarahkan” untuk berjalan di waktu dan tempat yang tepat. Inilah yang tadi saya sebutkan dengan variabel terikat. Waktu, tempat, dan orang yang tepat. Kita tak usah membahas tentang siapa yang “mengarahkan” si Budi, Sri, maupun si Ijal.  Ini karena firman-NYA, “Jangan memikirkan tentang AKU, pikirkan saja tentang makhlukku”. Akal manusia kita tak akan sanggup menjangkau logika Tuhan. Akhirnya aku menyebut, bahwa yang “mengarahkan” tadi adalah Tuhan.

Bila kita perhatikan kata “menemukan” jenis kedua yang dimulai dengan proses mencari, di dalamnya terkandung aktivitas si subyek (orang yang mencari). Terdapat variabel bebas (independent) yang saling berkellindan, yaitu waktu, tempat dan orang. Aktivitasnya adalah mencari, tujuannya adalah menemukan yang dicari. Kata “menemukan” bagi si Ijal merupakan usaha maksimal. Mungkin dengan memakan waktu bertahun-tahun. Mungkin juga kata “mencari” belahan hati bagi si Ijal dimulai dengan menentukan nama-nama, mengadakan pendekatan, merayu (mungkin dengan rayuan gombal), menyeleksi, dan akhirnya menemukan. Oh, ternyata dia yang cocok denganku. Dia belahan hatiku.

Sekarang, mari kita mulai berimajinasi bahwa uang seribuan yang ditemukan si Budi sebagai kekayaan yang tersedia di negeri ini bagi setiap rakyat. Tuhan memang menyediakan untuk kita temukan dan ambil, tanpa susah payah. Tanpa harus berjuang, tanpa keringat dan usaha. Lalu kita berangan bahwa setiap saat kita pasti akan menemukannya sehingga kita hanya berpangku tangan bertopang dagu. Tidak melakukan apa-apa, menanti keajaiban. Kemudian kita berandai-andai bahwa belahan hati itu juga merupakan karunia yang selalu kita kejar, bahkan dengan menipu, mencampur yang baik dan yang buruk, yang terpenting tujuan berupa “menemukan yang dicari” tercapai. Atau kita memilih menjadi Sri yang tiba di jalan itu dua menit sebelum si Budi melintas, lalu menemukan selembar ribuan itu. Tentu saja si Budi tak akan merasa kehilangan karena dia tidak pernah memiliki. Sekarang, terserah kita mau memilih jadi Budi, Ijal, ataupun Sri, yang penting kita harus terus mencari sambil berharap keajaiban turun.

[Semarang, April 2010]

Ditulis pada Hukum, Politik, Uncategorized | Tinggalkan Komentar

Membagi atau mencari?

Membagi atau mencari? : Sebuah renungan tentang Trias Politika di IndonesiaFathoni

Apakah negara itu?

Membuka lagi literatur wajib tentang ilmu negara. Sebuah buku “babon” tentang teori pembentukan negara, “The Social Contract, Or Principles of Political Right (Du contrat social ou Principes du droit politique” karya Jean-Jacques Rousseau. Dalam pengantar bukunya itu Rousseau bercerita bahwa ia ditanya tentang tujuannya menulis buku itu, padahal ia bukan politikus, bukan raja, dan bukan perangkat negara. Sambil tersenyum Rousseau menjawab bahwa ia menulis buku tersebut justru karena ia bukan salah satu dari yang disebutkan tadi. Rousseau hanya orang biasa yang tidak termasuk dalam sistem pemerintahan negara. “Kalau aku adalah seorang raja, maka aku tak perlu menulis buku ini, aku punya kekuasaan untuk berbuat dengan kekuasaan dan mencoba mempertahankan kekuasaan” demikian lanjut Rousseau.

Dalam bukunya itu Rousseau seolah ingin menyampaikan bahwa rakyat adalah unsur terpenting dalam suatu negara. Bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat (kontrak sosial), suatu kerangka pendirian negara yang kemudian diterima sebagai suatu teori terjadinya suatu negara. Rakyat memilih salah seorang (atau beberapa orang) untuk menjalankan tata kehidupan kelompok masyarakat yang kemudian disebut negara, yaitu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Pengertian ini adalah pengertian yang dikemukakan oleh George Jellineck. Beberapa pengertian lain diantaranya dikemukakan oleh para ahli, yaitu:

1. Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

2. Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

3. Roger F. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

4. Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

5. Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

6. Aristotle, Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Dari kesemua pengertian di atas, negara selalu diartikan sebagai sekumpulan manusia merdeka yang mempunyai tujuan yang sama dan mencapai tujuan tersebut dengan suatu kedaulatan. Dengan demikian, maka rakyatlah yang memiliki kedaulatan.

Fenomena yang terjadi

Dalam perkembangan selanjutnya, konsep tentang pencapaian tujuan bersama itu telah terorganisir dalam wadah yang disebut negara dengan sistem pemerintahan yang rumit. Pemerintahan untuk menjalankan kekuasaan negara dalam rangka mencapai tujuan bersama itu kini telah menjelma menjadi badan-badan, komisi-komisi, dan lembaga yang terstruktur rapi dan mempunyai bentuk hukum berupa konstitusi. Di dalam konstitusi tersebut terkandung di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara. Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola.

Pemimpin yang semula begitu dekat dengan rakyatnya, tempat rakyat mengadu, bercerita tentang masalah, kini semakin jauh. Bentuk pertemuan antara pemerintah dengan rakyatnya adalah melalui pelayanan publik. Dalam interaksi ini, masyarakat dilayani kepentingannya oleh negara yang telah mendapatkan kedaulatan dari rakyat (melalui mekanisme Pemilu). Kekuasaan rakyat diwadahi dalam suatu dewan perwakilan, yang bertugas sebagai parlemen, yaitu menyuarakan aspirasi rakyat.

Perangkat-perangkat hukum, politik, ekonomi, dan sosial dibentuk sedemikian rupa untuk mencapai tujuan negara yang telah disepakati dalam konstitusi. Namun sayangnya, hal ini hanyalah menjadi slogan. Lembaga-lembaga, badan-badan dan komisi memang terbentuk, namun orientasinya telah berbelok. Individu-individu dalam lembaga-lembaga itu hanya sedikit yang menjalankan amanah rakyat, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Akibatnya, perjuangan menjalankan amanat rakyat hanya menjadi komoditi meraih kekuasaan. Kalau bisa diselami nurani mereka satu persatu, maka kita akan menemukan bahwa sedikit sekali diantara mereka yang benar-benar menjalankan amanah rakyat yang telah menitipkan kekuasaannya.

Kepentingan menjadi panglima

Negara menjadi begitu kompleks, bahkan lahir beberapa teori tentangnya. Negara kini tak hanya menjadi instrumen untuk “membahagikan rakyatnya”–bahkan sering melupakan tujuan tersebut.

Kekuasaan yang dijalankan oleh negara cenderung menjadi mutlak bila hanya dipegang oleh satu entitas. Agar tidak menjadi kuasa mutlak tersebut, maka kemudian lahir konsep TRIAS POLITIKA yang pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.

Menurut John Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri). Sedangkan Montesquieu membagi kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang). Indonesia mengadopsi ajaran tentang TRIAS POLITIK ini, meskipun tidak secara tegas.

Kenyataan di Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk repuplik. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil yang dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih langsung melalui pemilu setiap lima tahun. Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Posisi politiknya sangat kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Untuk mengimbangi kekuasaan presiden, terdapatlah Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan fungsi check and balance terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. DPR mempunyai hak untuk “bertanya” kepada pemerintah tentang kebijakan yang telah dan akan dibentuk dalam mekanisme pembahasan undang-undang secara bersama.

Mekanisme ini memang efektif dijalankan bila masing-masing pihak (presiden dan DPR) sama-sama mempunyai orientasi pada rakyat. Namun, yang terjadi dewasa ini adalah bahwa kepentingan rakyat menjadi kepentingan nomor sekian. Kepentingan politik menjadi tujuan utama yang diperjuangkan mati-matian. Rakyat hanya menjadi address dan komoditas politik. Perjuangan membela rakyat hanya ilusi. Apakah ini apriori? mungkin. Tapi itulah yang bisa kita rasakan. Mereka ribut sendiri, sedang rakyat masih saja repot mempertahankan hidupnya masing-masing.

Melihat fenomena ini, kita bisa merujuk kembali ke bagian awal tulisan ini bahwa tujuan pendirian negara adalah mencapai kebahagiaan negara. Administrasi pemerintahan negara, politik, hukum hanya instrumen, bukan tujuan. Nah, kita masih sibuk di tataran instrumen ini, belum lagi memikirkan tujuan sesungguhnya pendirian negara yang diperjuangkan dengan genangan darah ini.

Penutup

Bila kita mau bercermin pada perjuangan para pahlawan yang berjuang mengusahakan kemerdekaan bangsa ini, tentu kita akan malu bila sekarang kita masih berebut kekuasaan bukan dengan tujuan memperbaiki kondisi rakyat, namun justru sebaliknya berlomba-lomba menguras kekayaan rakyat berupa SDA, pajak, tanpa sisa. Jika di abad ke-17 John Locke dan Montesqueu sibuk berpikir tentang pemisahan kekuasaan pemerintahan dalam rangka membatasi kekuasaan raja agar tak cenderung sewenang-wenang, maka kini, kita manusia Indonesia abad-21 masih saja sibuk mencari, berebut kekuasaan untuk menindas rakyat. Ironi’

Semarang, Mei 2010

Ditulis pada Hukum, Politik | Tinggalkan Komentar

Apa sih yang mereka cari?

Apa sih yang mereka cari?

oleh: Fathoni

Malam ini Semarang agak dingin, tak seperti biasanya. Aku berdiri di kawasan simpang lima, sedang di hadapanku ada keramaian menyemut, menggerumut menuju satu titik. Ribuan manusia, muda-mudi, tua, anak-anak, laki-perempuan.  Ada harmoni dalam kerumunan malam ini. Ada hilir mudik dan seliweran motor mobil yang tidak biasa. Pejalan kaki menguasai jalanan, motor diparkir di bahu jalan. Ditata sedemikian rupa di berbagai titik. Di lapangan parkir, di halaman pertokoan, bahkan di jalan. Teori pasar sepertinya menemukan empirisme yang sempurna malam ini.  Pasar menjemput konsumen, rajanya. Warung-warung kaki lima seperti ketumpahan rejeki dengan konsentrasi manusia sebanyak ini. Penjaja rokok kehabisan stok dagangannya, WC umum antri, dan pengemis ada di hampir setiap tempat strategis.

Pusat yang dituju orang-orang ini, muda-mudi, tua-muda, laki-perempuan, adalah sebuah panggung besar dengan cahaya lampu tembak yang berputar, sound system yang berisik, lengkap dengan penyanyi yang berlompatan sambil sesekali mengarahkan mik ke penonton.

dua hari yang lalu……

Panggung telah dipersiapkan. Umbul-umbul telah tertancap, pagar besi telah mengelilingi setengah lapangan. Aku sempat berkata pada seorang tema: “lihat, betapa seriusnya mereka mempersiapkan ini semua”

Kembali lagi ke pemandangan malam ini.  Keriuhan tak berlaku bagi seorang bapak yang susah payah menarik gerobak sampah. Di malam ramai seperti ini, si Bapak tentu akan merasa berdosa pada istri dan anak-anaknya bila berdiam diri di rumah, sementara banyak sampah yang menanti untuk dipungut. Dalam perjalanan pulang setelah makan, masih kulihat bapak itu, tapi di sudut yang lain. Lumayan jauh.

Pemandangan yang kontras. Artis yang berlompat-lompat, bernyanyi dan dibayar. Anak-anak muda yang begitu bersemangat, berlompatan. Ibu-ibu pengemis yang menyusui ibunya sambil mengemis, dan saya sendiri yang baru saja makan nasi rendang. Wuih.

Dalam perjalanan pulang aku menyempatkan diri masuk ke pusat perbelanjaan di simpang lima. Aku terkejut. Bukan karena ramainya orang-orang yang lalu lalang, tapi karena ada sebuah lelang. Pasti Anda akan bertanya: “Mengapa heran, bukankah lelang sudah biasa kita lihat?” Ya, saya sudah biasa lihat lelang motor, lelang proyek, tapi yang ini lain. Lelang ular !!!

(to be continued)

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan Komentar